Selain itu, jajarannya juga terus mendalami motif lanjutan terkait pembunuhan tersebut. Sampai saat ini, belum ada dugaan lain kecuali mendapat bisikan gaib.
Baca juga: Deretan Pelaku Pembunuhan Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Korbannya Istri hingga Ibu Kandung
“Kita sedang dalami, karena belum kita temukan apakah mereka ada dendam atau apa kita masih telusuri dari saksi-saksi lain,” tutur dia.
Baca juga: Bidan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pelaku Suaminya Sendiri karena Cemburu Buta
Sebelumnya, tersangka RG ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan. RG menyayat leher korban HS karena mengaku mendapat bisikan gaib. Atas kejadian tersebut RG disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )