Anaknya Disulut Korek Api hingga Luka Bakar, Ini Pengakuan Orangtua

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 14 Januari 2022 10:00 WIB
Pelaku sulut korek api ke balita 2 tahun. (Ist)
Share :

Korban mengalami luka bakar di sejumlah anggota tubuhnya mulai dari pipi, leher, paha, perut hingga kaki.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengungkapkan, alasan pelaku menyulutkan korek api ke sejumlah anggota tubuh korban karena kesal terhadap orang tuanya.

"Alasannya adalah karena orang tua laki-laki dari balita itu suka bully pelaku karena pekerjaan," katanya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya