Korban mengalami luka bakar di sejumlah anggota tubuhnya mulai dari pipi, leher, paha, perut hingga kaki.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengungkapkan, alasan pelaku menyulutkan korek api ke sejumlah anggota tubuh korban karena kesal terhadap orang tuanya.
"Alasannya adalah karena orang tua laki-laki dari balita itu suka bully pelaku karena pekerjaan," katanya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)