Kerja sama ini mencakup program edukasi, sosialisasi, pelatihan dan berbagai bentuk kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi pendamping nasabah PNM Mekaar dan nasabah Mekaar. Selain itu melakukan pemberdayaan ekonomi oleh PNM kepada korban atau ahli waris yang menjadi penerima santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Sesuai dengan komitmen Jasa Raharja yang terus memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat, Jasa Raharja juga terus berupaya melakukan transformasi digital serta pelayanan yang mudah dan nyaman. Hingga Desember 2021 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp2,41 triliun.
Dengan kerjasama diharapkan akan membangun kesadaran berlalu lintas khususnya bagi nasabah Mekaar sehingga semakin produktif dalam pemberdayaan ekonomi serta berkontribusi dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, tutur Rivan.
(CM)
(Karina Asta Widara )