Mendapat laporan, anggota Polsek Jetis memburu para tersangka sesuai ciri yang disampaikan korban. Polisi lalu berhasil mengejar di Simpang Empat Wojo. Para pelaku pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Jetis, Bantul.
“Hasil pemeriksaan. tersangka mengaku melancarkan aksinya secara spontanitas. Motifnya karena ingin menguasai handphone kedua korban,” ucap Hatta.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan jaket milik korban serta mobil Honda Brio yang digunakan untuk melakukan perampasan.
Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)