Rampas 2 Handphone Warga, 5 Pemuda Ditangkap

Priyo Setyawan, Jurnalis
Senin 17 Januari 2022 22:02 WIB
Polsek Jetis rilis penangkapan 5 pelaku penjambretan handphone. (Foto : MNC Portal/Priyo Setyawan)
Share :

Mendapat laporan, anggota Polsek Jetis memburu para tersangka sesuai ciri yang disampaikan korban. Polisi lalu berhasil mengejar di Simpang Empat Wojo. Para pelaku pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Jetis, Bantul.

“Hasil pemeriksaan. tersangka mengaku melancarkan aksinya secara spontanitas. Motifnya karena ingin menguasai handphone kedua korban,” ucap Hatta.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan jaket milik korban serta mobil Honda Brio yang digunakan untuk melakukan perampasan.

Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya