Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan Pembatasan Aktivitas dan Mobilitasnya

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 07:39 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA--- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek PPKMnya berlevel 2.

Dalam hal ini antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa ada sejumlah perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya. Dimana level PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku selama satu minggu mendatang.

Baca juga: Kabupaten Pamekasan, Satu-satunya Daerah yang Masih PPKM Level 3 di Jawa-Bali


Baca juga: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Berstatus PPKM Level 2 untuk Periode 18-24 Januari

“Masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022,” katanya dalam pers rilisnya, Selasa (18/1/2022).

Di daerah-daerah berlevel 2 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya