Sejumlah Mobil Pejabat Negara Ditilang Polisi, Kok Bisa?

Helmi Syarif, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 18:38 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Sejumlah mobil pejabat negara ditilang polisi di sejumlah ruas Jalan seperti Sudirman, Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI hingga Jalan Tol Kota, Selasa (18/1/2022).

(Baca juga: Penerapan ETLE Dinilai Efektif, Polda Jateng Jadi Percontohan)

Pejabat yang identitasnya belum terungkap ini terlihat mengendarai mobil berpelat "Dewa" dengan 3 huruf akhir RFO dan RFS. Atas tindakannya, dia sudah diamankan oleh petugas lalu lintas setempat.

”Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan. ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

”Tidak ada yang dikhususkan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar tetap ditindak tegas,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya