Menkumham: Cegah Pidana Lintas Batas, Indonesia Gunakan IBCM

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 20:55 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (Foto : Kementerian Hukum dan HAM)
Share :

JAKARTA - Geopolitik dunia mengalami perubahan mendasar dalam hal kebijakan pertahanan dan keamanan global dari yang semula fokus pada ancaman tradisional seperti militer, dan menjadi ancaman nontradisional. Ancaman nontradisional tidak kalah bahaya dari ancaman militer dan bersifat lintas batas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam Seminar Nasional Penguatan Pengelolaan Perbatasan Dalam Perspektif Kolaborasi Manajemen Perbatasan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Telah terjadi reorientasi sistem pertahanan tradisional (traditional security) yang sebelumnya fokus pada kekuatan militer menjadi pada kekuatan non tradisional (non-traditional security paradigm) yang dapat mengancam kedaulatan bangsa dan negara,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (18/01/2022).

Menurut Yasonna, salah satu komponen utama yang menjadi perhatian negara/bangsa saat ini dalam menjaga kedaulatannya adalah dengan melakukan penguatan pengelolaan perbatasan (Border Management). Hal ini penting, karena wilayah perbatasan merupakan garda terdepan (frontier) negara dalam menghadapi ancaman keamanan dari luar. Dengan demikian, penguatan kapasitas negara dalam mengelola perbatasan merupakan sebuah keniscayaan dan harus dilakukan secara serius.

Baca juga: Menkumham Pastikan Pemerintah Segera Bahas RUU TPKS dengan DPR

Ia menambahkan bahwa sifat ancaman nontradisional yang lintas batas menjadikan tidak ada satu negara pun yang mampu menanggulanginya secara unilateral. Hal ini memaksa Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi 2309 dan 2396.

Baca juga: Menkumham Serahkan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus TKI Ilegal ke Puspom

“Tanggal 22 September 2016 dan 21 Desember 2017, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi Nomor 2309 dan 2396 yang mendesak dunia untuk memperkuat dan membendung ancaman yang ditimbulkan oleh Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan kejahatan lintas negara lainnya, melalui pengawasan perbatasan dan berbagi informasi antar negara,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya