Kasus Pelecehan Santriwati, Herry Wirawan Sampaikan Pembelaannya Hari Ini

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 09:35 WIB
Herry Wirawan (Foto : MPI/Istimewa)
Share :

BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung, Herry Wirawan bakal menyampaikan pembelaannya hari ini.

Pembelaan Herry bakal disampaikan Herry melalui sidang pledoi (pembelaan) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry berharap, majelis hakim nantinya bakal menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya terhadap kliennya itu.

"Kalau (meminta) seadil-adilnya udah pasti," ujar Ira.

Ira menjelaskan, pengadilan merupakan lembaga untuk mengadili bukan menghukum terdakwa, sehingga wajar jika pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana yang adil untuk Herry.

"Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili, bukan menghukum. Jadi, kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ungkapnya.

Baca Juga : Menanti Hukuman yang Pantas bagi Herry Irawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri

Selain pembelaan disampaikan langsung oleh Herry, tambah Ira, pihaknya juga bakal menyampaikan pula simpulan dari analisis hukum yang telah dilakukan dengan didasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli, dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya