Gelar OTT, KPK Segel Ruangan Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 10:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," imbuhnya.

Andi menyerahkan proses hukum terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya