Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kilogram

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 15:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Iqbal memastikan, demi memberikan efek jera kepada para jaringan pengedar narkotika, pihaknya akan menjerat kasus ini dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tindakan kami akan sangat tegas kepada pengedar bandar narkoba dan sampaikan semua yang berada di sini akan menyelamatkan negara dan masyarakatnya akibat dampak narkoba," ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman Hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya