KPK Juga Periksa Kontraktor soal Korupsi Rahmat Effendi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 15:55 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pengusutan itu dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi. Sejumlah saksi diagendakan diperiksa hari ini.

(Baca juga: KPK Selisik Aliran Suap hingga Persamuhan Rahmat Effendi dengan Sejumlah Kontraktor)

Sementara saksi yang diperiksa adalah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; serta Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia. Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/1/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya