Hanya Ada 5 SPJ Hotel dari 1241 Perjalanan Dinas
Dalam Pergub Nomor 26 tahun 2019 itu tertuang juga Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah, tertuang dalam pasal 3. Di mana biaya perjalanan dinas luar daerah bagi gubernur dan wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Calon ASN dan Non ASN, terdapat uang harian, biaya penginapan, biaya transportasi, dan uang representasi.
Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, kata Rony, telah mengecek secara keseluruhan beberapa unsur perjalanan dinas. Mulai dari uang harian, biaya penginapan, biaya transportasi, dan uang representasi.
Di mana untuk perjalanan dinas tiket pesawat, terang Rony, BPK sudah mengkonfirmasi pihak maskapai yang digunakan anggota dewan saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
''Untuk tiket perjalanan dinas tidak ada masalah karena memang kami konfirmasi semua manifes, yang bersangkutan (anggota Dewan) memang jalan,'' ujar Rony.
Namun, lanjut Rony, terkait dengan biaya hotel atau penginapan. Pihaknya hanya menemukan 5 Spj hotel dari total 1241 perjalanan dinas. Sementara, 1236 perjalanan dinas lainnya menggunakan biaya 30 persen.
''Tiga puluh persen ini secara aturan memang ada, peraturan di Pergub Bengkulu Nomor 26 tahun 2019. Itu ada dalam Pasal 13 ayat 1, kalau tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, diberikan biaya sebesar 30 persen untuk orang yang melakukan perjalanan dinas,'' jelas Rony.