SPj Biaya 30 Persen Hanya Surat Pernyataan
Dari biaya 30 persen yang dikeluarkan untuk anggota dewan tersebut menghabiskan anggaran dana sebesar Rp7,8 Miliar, dari anggaran dana Rp28,985 Miliar. Besaran dana tersebut diluar dari uang harian, biaya transportasi, dan uang representasi.
''Rp7,8 miliar itu yang realisasi 30 persen, sisanya tiket pesawat atau uang harian segala macam,'' jelas Rony.
Selain itu, terang Rony, dalam penggunaan biaya 30 persen setiap pelaku hanya membuat SPj surat pernyataan pertanggungjawaban. Hal tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 26 tahun 2019, pasal 28 ayat 4.
Isinya, apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel dan tempat penginapan lainnya, maka pelaksana perjalanan dinas membuat surat pernyataan pertanggungjawaban tidak menggunakan fasilitas hotel, dan penginapan lainnya.
''SPj-nya, hanya sebatas surat pernyataan tidak menginap di hotel. Di Pasal 28, djelaskan juga apabila dalam perjalanan dinas tidak tidak menggunakan fasilitas hotel dan penginapan lainnya, pelaku perjalanan dinas membuat surat pernyataan pertanggungjawaban, hanya itu saja yang diaturnya,'' beber Rony.
''Tiga puluh persen itu hanya satu hari, tergantung dengan lamanya perjalanan atau menginap di luar daerah. Ini membebani,'' sambung Rony.