Untuk SPj biaya 30 persen yang digunakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung menjelaskan, harusnya setiap selesai perjalanan dinas staf pedamping meminta tanda tangan kepada anggota dewan bersangkutan untuk disampaikan ke Sekretariat Dewan.
Lalu, sambung Agung, perjalanan dinas anggota dewan saat ini sudah dibatasi. Sebab sudah adanya Peraturan Presiden RI, Nomor 33, tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional.
''Sekarang sudah dibatasi, sebab sudah ada peraturan presiden,'' sampai Agung.
(Khafid Mardiyansyah)