PAKISTAN - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Muslim setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam pesan elektronik yang ia kirimkan kepada seorang teman.
Perempuan tersebut, Aneeqa Atteeq, ditangkap pada Mei 2020 setelah pria yang menjadi temannya itu memberitahu polisi bahwa perempuan itu mengiriminya karikatur Nabi Muhammad melalui WhatsApp.
Dalam agama Islam, penggambaran Nabi Muhammad merupakan tindakan terlarang.
Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati. Sementara pihak berwenang belum pernah melangsungkan hukuman mati karena penistaan agama, tuduhan-tuduhan seperti itu dapat menimbulkan kerusuhan.
Baca juga: Pengadilan Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati Atas Penistaan Agama Pasangan Kristen