"Yaitu ada pembukaan dan penguncian anggaran sesuai maksud dari penanganan stunting ini sehingga bisa diketahui maksud dan tujuan penggunaannya," tuturnya.
Lebih lanjut, apabila pergeseran anggaran sulit dilakukan, maka dapat dilakukan dengan cara dikunci.
"Kunci dapat dibuka dengan panduan dari Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan analisis data dan Tim Sekretariat Bersama di Kemenko PMK," ucapnya.
Menko PMK menegaskan,penanganan stunting akan diintegrasikan dengan penanganan persoalan prioritas lain seperti masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, kemudian perbaikan lingkungan sanitasi air bersih dengan isu penanganan stunting ini.
"Ini membutuhkan integrasi data dari Kemensos, Kemendes, Kemenkes dan BKKBN, serta data lain yang dianggap perlu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)