Selanjutnya, uang itu juga berasal dari hasil lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Syahrul Rajasampurnajaya. KPK berhasil melelang sejumlah barang milik Syahrul dan mengumpulkan uang senilai Rp.80.274.100.
"Aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali Fikri.
(Angkasa Yudhistira)