Nongkrong di Warung Bawa Senpi, Anak Anggota Dewan Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 14:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Untuk sepucuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya, RSS membayar sebanyak Rp1 juta.

"Tersangka saat ini kita tahan. Dia kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

"Kita juga masih mengembangkan ini untuk mencari pemasok senjata tersebut," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya