Polisi Tangkap Aksi Premanisme di Tanjung Priok, Modusnya Jual Air Mineral

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 17:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Pada hari Jumat sekira jam 8.00 WIB saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi," tuturnya.

Akibat perbuatannya DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Keluarga Polisi Diusir Paksa dari Rumahnya oleh Puluhan Preman

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya