Bikin Gentar Koruptor hingga Teroris, Menkumham Tandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 12:51 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili pemerintah akhirnya bakal menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau pada hari ini. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan sejak 1998.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antar kedua negara. Keddua negara nantinya sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia ataupun Singapura.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Baca juga: Presiden Jokowi-PM Singapura Teken Kesepakatan Flight Information Region Besok

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya