Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Prokes Ketat Jadi Syarat Utama

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 10:50 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok BNPB)
Share :

Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris

Hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya

Bukti booking paket wisata travel bubble

Khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai

30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya