Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan

Afsah, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 16:48 WIB
Wanita terpidana kasus zina pingsan saat dihukum cambuk 100 kali di Aceh Barat, Aceh. (Foto : iNews/Afsah)
Share :

Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, petugas pasangan mesum. Petugas juga mengamankan 2 pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya