4 Pasal UU ITE yang Banyak Jerat Publik

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 07:08 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Pasal 34 UU ITE Tentang Pelanggaran Hak Cipta

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.”

Hak cipta merupakan suatu karya yang telah dipatenkan untuk menjadi milik seseorang, baik individu maupun organisasi atau perusahaan tertentu. Terkadang, oknum yang tidak bertanggung jawab akan dengan sengaja menggunakan karya yang telah memiliki hak cipta dan mengambil keuntungan dari sana. Pasal ini ada untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. (Andin Danaryati/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya