TPS Liar di Tangsel Bikin Kumuh, Pemkot Siapkan Sanksi Pidana

Hambali, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 11:26 WIB
TPS liar di Tangsel bikin kumuh (Foto : MPI/Hambali)
Share :

"Perda kita sanksinya sudah tegas sebenarnya, ada kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Tapi disamping itu, pelayanan kita tetap berjalan, menyediakan gerobak sampah, bank sampah, sampai pada pemberdayaan TPS3R di masing-masing lingkungan," katanya.

Wahyunoto belum bisa membeberkan berapa banyak TPS liar yang sudah terpantau olehnya. Menurut dia, semua TPS liar harus ditutup. Langkah itu akan dibarengi pula dengan penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi tersebut.

"Secara detil belum ya, tapi laporan dari teman-teman itu banyak yang hampir di setiap lingkungan, di RT-RW, di luar kawasan pemukiman yang dikelola pengembang itu selalu ada TPS liar. Dan ini kita harus selesaikan dengan kerjasama banyak pihak," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya