"Saat terjadi kasus pembunuhan oleh tersangka, disampaikan korban meninggal akibat jatuh dari tangga. Padahal tangan korban diikat tali plastik, dan mulut korban dilakban oleh pelaku sehingga menyebabkan penyumbatan jalan nafas," jelas Endra Zulpan.
Pelaku berhasil diamankan pada 26 Januari 2022. Pukul 01.00 WIB di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkas Endra Zulpan.
(Angkasa Yudhistira)