Sekjen DPR Akan Antar UU Ibu Kota Negara ke Istana Kepresidenan

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 18:10 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (foto: dok Sindo)
Share :

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta kepada Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk menyampaikan laporannya.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya