Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal PIK

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 28 Januari 2022 19:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara telah dipulangkan. Sementara itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sosok itu berinisial V yang merupakan manager perusahaan.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/1/2022).

Baca juga:  Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 27 Orang Termasuk WNA

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya