Polisi kemudian mengejar DMA. Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Jumat (21/1/2022) pekan lalu.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian, yaitu satu sepeda motor, rekaman CCTV, dan kunci palsu, beserta surat kendaraan dan pakaian saat tersangkan menjalankan aksinya," tutur Awang.
Atas perbuatannya, DMA disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni tujuh tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)