Anggota Ormas GMBI Terancam 9 Tahun Bui akibat Tunggangi Patung Maung Lodaya, Ini Wajahnya!

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Sabtu 29 Januari 2022 14:45 WIB
Penunggang patung Maung Lodaya berinisial JJ terancam hukuman 9 tahun penjara. (Foto: Dok)
Share :

Adapun pasal yang diterapkan, kata Ibrahim, yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"(Tersangka) saat ini sudah ditahan," kata Ibrahim.

Diketahui, total 731 anggota GMBI diamankan polisi pascaaksi demonstrasi si Mapolda Jabar yang berakhir ricuh. Dari ratusan orang itu, tercatat ada 19 orang positif mengonsumsi narkoba.

Kini, polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka. agung bakti sarasa

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya