Catat! Syarat Masuk PPKM Level 1 dan 2 Diubah, Luhut: Jadi Dosis Lengkap

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 16:29 WIB
Foto: Antara
Share :

JAKARTA---Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini dihadapkan pada karakteristik Covid-19 varian omicron yang berbeda dengan delta. Oleh karena itu, strategi penanganan pandemi yang digunakan juga perlu dilakukan penyesuaian.

(Baca juga: Luhut Minta Tes PCR Apabila Ada Gejala Flu dan Batuk)

Mantan Jenderal Kopassus ini mengatakan, salah satu hal yang diubah pemerintah adalah syarat masuk menjadi PPKM level 1 dan 2. Dimana dari yang sebelumnya dilihat dari capaian dosis 1 menjadi dosis lengkap.

“Pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal,” katanya, Senin (31/2/2022).

Saat ini kata dia, masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum dibawah 50 persen. Kemudian terdapat 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia yang masih dibawah 40 persen.

(Baca juga: Awas! Puncak Kasus Covid-19 Akibat Omicron Bisa 3-6 Kali Lipat dari Delta)

“Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut,” ujarnya.

Masih kata Luhut, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada inmendagri PPKM Jawa Bali.

Selain itu Luhut mengatakan pemerintah yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi akan berubah fokus pada menekan rawat inap RS dan tingkat kematian. Maka dari itu pemerintah akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya