PPATK Pantau Mata Uang Crypto hingga NFT Cegah Pencucian Uang

Kiswondari, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 18:35 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: DPR RI)
Share :

Ivan melanjutkan, salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti perdagangan aset kripto tersebut, PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama atau joint audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada tahun 2022 ini.

"Pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk si kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 Pilar APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)," terang Ivan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya