Aturan tersebut diadaptasi dari "vreemde oosterlingen" di masa kolonial. Di mana orang-orang dari Asia Timur Asing berhak mengirimkan wakil-wakilnya. Aturan yang diterapkan oleh Presiden Soekarno tersebut, membuka peluang partai-partai besar hasil Pemilu 1955 untuk menambah wakilnya di DPR yang berasal dari kalangan minoritas sebagai diatur di atas.
Pada saat itu, NU mendapat tambahan dua kursi yang semuanya diberikan kepada etnis Tionghoa. Yaitu kepada Tan Kim Liong dan Tan Eng Hong yang dikenal dengan nama Eddy.
Keduanya dilantik pada 5 Desember 1956. Keterlibatan Tan dalam berjuang di NU menjadi sebuah bukti penting hubungan harmonis NU dengan semua suku bangsa. Tak ada resistensi. NU menjadi wadah besar bagi umat Islam tanpa melihat dari mana asalnya. (Arief)
(Awaludin)