PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022, Berikut Daftar Lengkapnya

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 01 Februari 2022 06:43 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memastikan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022.

Hal ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Evaluasi PPKM, Ini Arahannya 

Sementara itu, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.

BACA JUGA:Catat! Syarat Masuk PPKM Level 1 dan 2 Diubah, Luhut: Jadi Dosis Lengkap 

Berikut daftar wilayah level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali:

DKI Jakarta

Level 2

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan;

Level 3

- Kota Serang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya