2 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Begini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 01 Februari 2022 06:51 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)

- Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% (seratus persen).

- Untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya