Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosa Belasan Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Beralasan Ingin Membesarkan Anak

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 14:50 WIB
Herry Wirawan. (Foto: Dok)
Share :

BANDUNG - Herry Wirawan tetap meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya. Herry adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Herry menyampaikan hal tersebut secara virtual kepada majelis hakim dalam sidang tertutup yang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).

"Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

BACA JUGA:Tegas! Jaksa Bersikeras Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Rika Fitriani menambahkan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anak.

"Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya," kata Rika.

Namun, Rika tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry. Diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.

"Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja," imbuh Ira.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya