BANDUNG - Herry Wirawan tetap meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya. Herry adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Herry menyampaikan hal tersebut secara virtual kepada majelis hakim dalam sidang tertutup yang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).
"Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Rika Fitriani menambahkan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anak.
"Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya," kata Rika.
Namun, Rika tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry. Diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.
"Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja," imbuh Ira.