Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 15:29 WIB
Adam Deni. (Foto: Instagram)
Share :

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan. 

Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisi dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutup Ramadhan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya