Sambil Menuduh Berselingkuh, Pria Ini Sabetkan Parang ke Kepala Istri

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 05:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek. Team Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung merespon cepat laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai untuk membacok korban telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut," tutup Iklil.

Akibat perbuatannya tersebut, Yon terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya