Usai kejadian, korban melapor ke Polsek. Team Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung merespon cepat laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai untuk membacok korban telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut," tutup Iklil.
Akibat perbuatannya tersebut, Yon terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Khafid Mardiyansyah)