JAKARTA - Masjid Istiqlal menggelar sholat Jumat hari ini, Jumat (04/2/2022). Pelaksanaan sholat berjamaah dalam suasana PPKM level 2 ini tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Masih seperti sebelumnya, dan prokes tetap dilaksanakan," tulis Kabag Kerjasama, Keuangan, Humas serta Protokol Masjid Istiqlal, Fatimah Azzahra, saat dikonfirmasi MPI, Jumat (4/2/2022).
Pengelola Istiqlal juga mewajibkan jamaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada para petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.
BACA JUGA:Jokowi Minta Evaluasi Level PPKM, Jubir Luhut Berikan Penjelasan
Serta pemberlakuan protokol kesehatan yang cukup ketat diantaranya, jamaah wajib menggunakan masker, membawa sajadah atau alas salat sendiri, dan tetap menjaga jarak satu dengan yang lain.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman umat.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul seperti dikutip Okezone dari mui.or.id, Kamis (3/2/2022).
Menurut Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan soal Covid-19, maupun bagaimana cara hidup bersama Covid-19.
Berbeda dengan kondisi sekarang, di mana masyarakat sudah banyak yang divaksin, begitu juga dengan pengetahuan terhadap Covid-19. Bila kondisi Covid-19 di lingkungan terkendali atau masih sedikit maka bisa mengedukasi warga atau jamaah yang positif Covid-19 sebaiknya diedukasi agar melakukan isolasi.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” pungkasnya.
(Awaludin)