Menurut Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan soal Covid-19, maupun bagaimana cara hidup bersama Covid-19.
Berbeda dengan kondisi sekarang, di mana masyarakat sudah banyak yang divaksin, begitu juga dengan pengetahuan terhadap Covid-19. Bila kondisi Covid-19 di lingkungan terkendali atau masih sedikit maka bisa mengedukasi warga atau jamaah yang positif Covid-19 sebaiknya diedukasi agar melakukan isolasi.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” pungkasnya.
(Awaludin)