JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Padahal, sebelumnya Adam Deni mengaku akan mengajukan permohonan penahanan dengan penjamin ibunya.
"Belum terima (surat penangguhan penahanan Adam Deni)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2022).
Baca Juga: Ibu Adam Deni Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Di sisi lain, Dedi mempersilakan pihak Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu adalah hal dari seseorang yang sedang berproses hukum.
"Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak kontitusional tersangka," ujar Dedi.
Meski begitu, kata Dedi, nantinya penyidik tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, diperlukan assesmen dan pertimbangan dari penyidik.
"Nanti penyidik akan melakukan assesment dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak itu merupakan pertimbangan dari penyidik," ucap Dedi.
Baca Juga: Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Pandemi Covid-19