3 Resto dan Bar di Senopati Terancam Denda Rp50 Juta dan Disegel Sepekan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 22:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"Kalau sudah berulang yah didenda sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dan SOP dari Kasat Pol PP Provinsi," katanya. 

Dia menambahkan, manakala saat dilakukan pengecekan itu ditemukan fakta tempat tersebut telah melakukan pelanggaran dua hingga tiga kali, sanksi denda yang diberikan bisa berupa Rp50 juta dan sanksi penutupan selama 3x24 jam hingga 7x24 jam sesuai aturan yang berlaku.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya