"Kalau sudah berulang yah didenda sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dan SOP dari Kasat Pol PP Provinsi," katanya.
Dia menambahkan, manakala saat dilakukan pengecekan itu ditemukan fakta tempat tersebut telah melakukan pelanggaran dua hingga tiga kali, sanksi denda yang diberikan bisa berupa Rp50 juta dan sanksi penutupan selama 3x24 jam hingga 7x24 jam sesuai aturan yang berlaku.
(Qur'anul Hidayat)