"Sekaligus, kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya. Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama," jelasnya.
BACA JUGA: Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK
Ali menerangkan bahwa salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.
"Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," kata Ali.
Perlu diketahui Romi dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun Pengadilan Tinggi DKI mengurangi vonis Romi menjadi 1 tahun. Romi akhirnya pun bebas pada 29 April 2020.
(Awaludin)