Viral Mobil Lawan Arah di Tol Tangerang, Polisi Kejar Pelaku

Nandha Aprilia, Jurnalis
Minggu 06 Februari 2022 10:28 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

“Jadi sekarang karena nopolnya tidak jelas, jadi belum terungkap. Jadi kita lagi cari dulu notpolnya untuk saat ini,” ujarnya.

Selanjutnya dari peristiwa ini pengendara mobil tersebut disangkakan pasal 287 ayat 1 huruf a di mana bagi pihak yang melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya