JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Penyelenggaraan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2013-2019, pada Senin (7/2/2022).
"Senin 07 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Eben Ezer mengungkapkan, adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain: TW, selaku Supervisor KJPP Asmawi dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI; dan AA selaku Penanggung Jawab pada KJPP Nana, Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua saksi ini dilakukan guna kepentingan pwnyidikan terhadap kasus penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPE," terangnya.
Eben Ezer menambahkan, pemeriksaan ini juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandas Eben Ezer.
(Angkasa Yudhistira)