JAKARTA – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1,2, dan 3 di wilayah Jawa dan Bali telah diperpanjang hingga 14 Februari 2022. Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, perpanjangan PPKM ini diberlakukan karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh dari yang telah diprediksi pemerintah.
“Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali :
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Level 2:
Kabupaten Lebak