Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:
1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.
3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%.
Baca juga: 41 Daerah di Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 3, Berikut Aturan Lengkapnya
(Fakhrizal Fakhri )