Catat! Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen selama PPKM Level 3

Riezky Maulana, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 09:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan PPKM level 3.

Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.

"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. "Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut.

Baca juga: PPKM Level 3 di Tangerang, Tiga Ruas Jalan Ditutup saat Malam

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya