PPKM Level 3, Pengunjung Tempat Wisata Maksimal 25 Persen dari Kapasitas

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 09:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai payung hukum penerapan PPKM level 3 di 41 daerah yang telah ditetapkan tersebut.

Salah satu aturan yang diterapkan yakni maksimal pengunjung 25 persen dari total kapasitas di tempat wisata di daerah PPKM level 3.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan ketentuan sebagai berikut," tulis Inmendagri 9/2022, Selasa (8/2/2022).

Selama masa PPKM ini berlangsung, acara resepsi pernikahan juga hanya boleh digelar dengan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dari Kapasitas Ruangan selama PPKM Level 3

Untuk melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis aturan itu.

Baca juga: PPKM Level 3, Makan di Restoran dan Warteg Dibatasi Hanya 1 Jam

Berikut ini aturan fasilitas publik di daerah PPKM level 3 di Jawa-Bali sebagaimana Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022:

1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan

2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

4) penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya