JAKARTA — Pemerintah mempercepat penegasan batas desa dengan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan pemetaan teknis. Potensi konflik sosial akibat perbedaan klaim wilayah harus dipetakan sejak awal sebelum garis batas ditetapkan secara definitif.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan sebuah garis batas memiliki konsekuensi luas karena menentukan yurisdiksi, pelayanan publik, aset, akses hingga perencanaan pembangunan.
“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode, Senin (13/9/2026).
Pemerintah mewajibkan screening atau penapisan lingkungan dan sosial dalam pelaksanaan kegiatan yang mendapat pendanaan Bank Dunia. Penapisan dilakukan untuk mengetahui kondisi awal desa dan mendeteksi potensi persoalan sebelum pekerjaan penegasan batas dilakukan di lapangan.
Nantinya, hasil screening akan digunakan untuk memetakan desa yang tidak memiliki potensi masalah dan desa yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Desa yang relatif aman dapat melanjutkan seluruh tahapan, sedangkan wilayah yang berpotensi bermasalah akan mendapat fasilitasi dan mediasi secara berjenjang.
‘’Pengalaman tahap pertama ILASPP di Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi salah satu contoh. Dari 200 desa, screening awal menemukan 16 desa yang berpotensi memiliki persoalan batas,’’ujarnya.
Setelah dilakukan tindak lanjut oleh pemerintah daerah, masih terdapat 12 desa yang terindikasi bermasalah saat kick off meeting.
Dalam pelaksanaan berikutnya, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga persoalannya dibawa ke tingkat kabupaten.“Dilakukan fasilitasi dan mediasi oleh bupati, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat,” ujarnya.