DPR Setujui Dua Kapal Perang RI Dijual Pemerintah

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 14:26 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (8/2/2022).

 (Baca juga: Alkisah Kedigdayaan TNI AL yang Dijuluki "Gladiator" Laut Terbesar se-Asia)

Dalam rapat paripurna tersebut menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) dua kapal eks KRI Kementerian Pertahanan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono dalam laporannya di Rapur DPR RI menyampaikan laporan Komisi I DPR RI terkait penjualan barang milik negara (BMN) eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan.

 (Baca juga: Ini Alasan Sri Mulyani Jual 2 Kapal Perang, Berapa Harganya?)

"Pembahasan persetujuan sudah dimulai sejak awal penugasan rapat konsultasi pengganti Bamus pada 13 Januari 2022 untuk penjualan kedua kapal tersebut," ujar Anton Sukartono.

Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR RI dikatakannya pada 27 Januari 2022 telah melaksanakan rapat kerja dengan Kemenhan, Kemenkeu, dan Kasal untuk membahas penjualan kedua kapal tersebut.

"Setelah mendengar dan melakukan pendalaman, Kami menyetujui penjualan tersebut berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/X/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan BMN berupa eks KRI Mandar 514 dan eks KRI Penyu 513 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Anton Sukartono.

Anton Sukartono yang membacakan paparan dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berharap agar dalam rapat paripurna bisa menyetujui penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah penjualan BMN tersebut dapat disetujui? Setuju (jawab anggota DPR). Terima kasih. Selanjutnya persetujuan Rapat Paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya